P 4 UUD 1945

PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguhsungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan : (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada Tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat ; (b) Penambahan bagian ahkir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.” (c) Pengubahan penomoran Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 25E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25A. (d) Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan penghapusan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara; (e) Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23 D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut. Pasal 2 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umum dan daitur lebih lanjut dengan undang-undang. Pasal 6A (4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 8 (3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tigapuluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya. Pasal 11 (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Pasal 16 Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanya diatur dalam undang-undang. BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG Dihapus. Pasal 23B Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 23D Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. Pasal 24 (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Pasal 31 (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilainilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Pasal 32 (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya. (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Pasal 33 (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (5) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Pasal 34 (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Pasal 37 (1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. (3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (5) Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. ATURAN PERALIHAN Pasal I Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Pasal II Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Pasal III Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. ATURAN TAMBAHAN Pasal I Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. Pasal III Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia , dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

P3 UUD 1945


PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguhsungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3) dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3) dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7); Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3) dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6);Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3) dan (4); dan Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. (3) Negara Indonesia adalah negara hukum. Pasal 3 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang- Undang Dasar. (3) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. (4) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 6 (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. (2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pasal 6A (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. (5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7B (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. (2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil- adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. (5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. (6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. (7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pasal 7C Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 8 (1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. (2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. Pasal 11 (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang- undang. Pasal 17 (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undangundang. BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH Pasal 22C (1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. (4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. Pasal 22D (1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. (2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang- undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. (3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undangundang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti (4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. BAB VIIB PEMILIHAN UMUM Pasal 22E (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. (4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. Pasal 23 (1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. Pasal 23A Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Pasal 23C Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Pasal 23E (1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. (3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. Pasal 23F (1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. (2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. Pasal 23G (1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undangundang. Pasal 24 (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pasal 24A (1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. (2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. (3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. (4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. (5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. Pasal 24B (1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. (2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. (3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang- undang. Pasal 24C (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. (2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. (3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. (4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. (5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. (6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (Lanjutan 2) tanggal 9 November 2001 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

P 2 UUD 1945

PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT INDONESIA

Setelah Mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguhsungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal19, Pasal 20 Ayat (5) , Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Pasal 18 (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. (4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. (5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. (6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undangundang. Pasal 18A (1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. (2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Pasal 18B (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hakhak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Pasal 19 (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. (2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang. (3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun Pasal 20 (5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Pasal 20A (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. (2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang- Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. (3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. Pasal 22A Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undangundang. Pasal 22B Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. BAB IXA WILAYAH NEGARA Pasal 25E Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK Pasal 26 (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Pasal 27 (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. BAB XA HAK ASASI MANUSIA Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 28E (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Pasal 28I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan. Pasal 28J (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum. (5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTA LAGU KEBANGSAAN Pasal 36A Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika Pasal 36B Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. Pasal 36C Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.

P 1 UUD 1945

PERUBAHAN PERTAMA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Pasal 9 (1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden danWakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden): “ Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indoensia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”. Janji Presiden (Wakil Presiden) : “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” . (2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. Pasal 13 (3) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 14 (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 15 Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. Pasal 17 (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Pasal 20 (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. (3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Pasal 21 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang. Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Amandemen 1945

UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Lengkapi: Amandemen

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN Pasal 1 1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. 2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat. BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT Pasal 2 1. Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang. 2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara. 3. Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. Pasal 3 Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara. BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA Pasal 4 1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. 2. Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Pasal 5 1. Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat. 2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya. Perubahan Pasal 5 1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 6 1. Presiden ialah orang Indonesia asli. 2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak. Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Perubahan Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Pasal 8 Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya. Pasal 9 Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : ,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) : ,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." Perubahan Pasal 9 1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : "Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa." Janji Presiden (Wakil Presiden) : "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." 2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. Pasal 10 Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara. Pasal 11 Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain. Pasal 12 Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 13 1. Presiden mengangkat duta dan konsul. 2. Presiden menerima duta Negara lain. Perubahan Pasal 13 2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 14 Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Perubahan Pasal 14 1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 15 Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan. Perubahan Pasal 15 Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG Pasal 16 1. Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang 2. Dewan ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah. BAB V. KEMENTERIAN NEGARA Pasal 17 1. Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara. 2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan. Perubahan Pasal 17 2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. BAB VI. PEMERINTAH DAERAH Pasal 18 Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa. Perubahan Pasal 18 1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. 2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 4. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. 5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. 7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. Pasal 18A 1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undangundang. Pasal 18B 1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang. 2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang. BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Pasal 19 1. Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang. 2. Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Perubahan Pasal 19 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. 2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. 3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun. Pasal 20 1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat. 2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu. Perubahan Pasal 20 1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang. 2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undangundang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. 3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. 4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Pasal 20A 1. Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. 3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. 4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. Pasal 21 1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang. 2. Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu. Perubahan Pasal 21 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang. Pasal 22 1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. 2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut. 3. Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut. Pasal 22A Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. Pasal 22B Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang. BAB VIII. HAL KEUANGAN Pasal 23 1. Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undangundang. Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu. 2. Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang. 3. Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. 4. Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang. 5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang- Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat. BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24 1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. 2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undangundang. Pasal 25 Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. BAB IXA WILAYAH NEGARA Pasal 25A Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. BAB X. WARGA NEGARA Pasal 26 1. Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. 2. Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undangundang. BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK Perubahan Pasal 26 1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang. Pasal 27 1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya. 2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan. Perubahan Pasal 27 3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. BAB XA HAK ASASI MANUSIA Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B 1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C 1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia. 2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pasal 28D 1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pasal 28E 1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali. 2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28G Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28H 1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai. 4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun. Pasal 28I 1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah. 5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 28J 1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis. BAB XI. AGAMA Pasal 29 1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa. 2. Negara mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu. BAB XII. PERTAHANAN NEGARA Pasal 30 1. Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. 2. Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang. Perubahan Pasal 30 1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung. 3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. BAB XIII. PENDIDIKAN Pasal 31 1. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadyaran. 2. Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia. BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL Pasal 33 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. 2. Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. 3. Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 34 Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara BAB XV. BENDERA DAN BAHASA BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN Pasal 35 Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. Pasal 36A Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 36B Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. Pasal 36C Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. Pasal 37 1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan rakyat harus hadir. 2. Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta yang hadlir. ATURAN PERALIHAN Pasal I Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia. Pasal II Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Pasal III Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pasal IV Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional. ATURAN TAMBAHAN 1. Dalam enam bulan sesudah achirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini. 2. Dalam enam bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Rahasia Negara Indonesia


RANCANGAN PERATURAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..... TAHUN ..... TENTANG RAHASIA NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan negara harus dijaga guna tercapainya tujuan nasional, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan jenis saluran yang tersedia dengan memperhatikan dan mempertimbangkan hak dan kewajibannya; c. bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis; d. bahwa pengaturan mengenai rahasia negara akan menciptakan kontrol terhadap penetapan rahasia agar tidak menimbulkan penyalahgunaan dalam menetapkan rahasia negara; e. bahwa pengaturan mengenai rahasia negara dalam rangka mengurangi hal-hal yang dirahasiakan dan lebih memperkuat perlindungan terhadap hal-hal yang telah Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5 Karet Kuningan Jakarta 12490 Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311. Email:informasi@hukumham.info. Website:www.hukumham.info 2 Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI RANCANGAN PERATURAN ditetapkan sebagai rahasia negara; f. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini belum memadai dan komprehensif untuk melakukan pengaturan terhadap rahasia negara; g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Rahasia Negara; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 F, Pasal 28 J ayat (2), dan Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Rahasia Negara adalah informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui mekanisme kerahasiaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum, yang diatur dengan atau berdasarkan Undang-Undang ini. 2. Informasi Rahasia Negara adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi telematika, yang memiliki nilai rahasia negara. Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5 Karet Kuningan Jakarta 12490 Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311. Email:informasi@hukumham.info. Website:www.hukumham.info 3 Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI RANCANGAN PERATURAN 3. Benda Rahasia Negara adalah segala bentuk benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki nilai rahasia negara. 4. Aktivitas Rahasia Negara adalah segala aktivitas orang atau institusi yang memiliki nilai rahasia negara. 5. Tingkat Kerahasiaan adalah tingkat rahasia negara yang ditentukan dan ditetapkan berdasarkan akibat yang dapat ditimbulkan bila rahasia negara tersebut diketahui oleh pihak yang tidak berhak mengetahuinya. 6. Masa Retensi adalah jangka waktu yang menentukan lamanya suatu rahasia negara atau rahasia instansi untuk tetap dirahasiakan. 7. Setiap orang adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang bertanggung jawab secara individual atau korporasi. 8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 9. Instansi Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi yang menyelenggarakan urusan negara di seluruh wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 10. Pemilik rahasia negara adalah setiap instansi yang membuat atau memiliki rahasia negara. 11. Pengelola rahasia negara adalah setiap orang yang diberi kewenangan oleh pemilik rahasia negara untuk menangani dan/atau bertanggung jawab atas pengelolaan rahasia negara di lingkungan instansinya. 12. Pengguna rahasia negara adalah pihak tertentu yang memperoleh hak untuk mengetahui suatu rahasia negara dari institusi pemiliknya. 13. Lembaga adalah lembaga pemerintah non departemen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang persandian. Pasal 2 Undang-Undang ini berlaku juga terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana rahasia negara di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5 Karet Kuningan Jakarta 12490 Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311. Email:informasi@hukumham.info. Website:www.hukumham.info 4 Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

RI RANCANGAN PERATURAN BAB II JENIS, RUANG LINGKUP, DAN TINGKAT RAHASIA NEGARA Bagian Pertama Jenis Rahasia Negara Pasal 3 Jenis rahasia negara terdiri atas : a. informasi; b. benda; dan c. aktivitas. Pasal 4 Jenis rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi rahasia negara dengan ruang lingkup bidang : a. pertahanan dan keamanan negara; b. hubungan luar negeri; c. proses penegakan hukum; d. ketahanan ekonomi nasional; e. persandian negara; f. intelijen negara; dan g. pengamanan aset vital negara. Bagian Kedua Tingkat Kerahasiaan Pasal 5 Jenis rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tingkat kerahasiaan: a. sangat rahasia; atau Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5 Karet Kuningan Jakarta 12490 Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311. Email:informasi@hukumham.info. Website:www.hukumham.info 5 Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI RANCANGAN PERATURAN b. rahasia. Pasal 6 Rahasia negara dikategorikan sangat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, apabila rahasia negara tersebut diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau keselamatan bangsa. Pasal 7 Rahasia negara dikategorikan rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, apabila rahasia negara tersebut diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum. Pasal 8 (1) Tidak termasuk tingkat kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah rahasia instansi. (2) Rahasia instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tingkat kerahasiaan konfidensial, apabila rahasia instansi tersebut diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi instansi. (3) Masa retensi rahasia instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh instansi pemilik paling lama 5 (lima) tahun. (4) Pengelolaan rahasia instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar pengelolaan rahasia negara. Pasal 9 Hal-hal yang menyangkut informasi publik selain rahasia negara tidak termasuk rahasia instansi. Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5 Karet Kuningan Jakarta 12490 Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311. Email:informasi@hukumham.info. Website:www.hukumham.info 6 Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

RI RANCANGAN PERATURAN BAB III MASA RETENSI RAHASIA NEGARA Pasal 10 (1) Masa retensi rahasia negara yang tingkat kerahasiaannya sangat rahasia ditetapkan selama 30 (tiga puluh) tahun. (2) Masa retensi rahasia negara yang tingkat kerahasiaannya rahasia ditetapkan selama 20 (dua puluh) tahun. (3) Masa retensi rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperpanjang oleh Dewan Rahasia Negara, dengan alasan : a. membahayakan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan negara; b. adanya keadaan perang atau kondisi darurat; dan/atau c. membahayakan kepentingan umum yang lebih besar. (4) Masa retensi rahasia negara tidak berakhir dengan bocornya rahasia negara. (5) Setelah berakhirnya masa retensi rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka setiap orang yang terlibat di dalamnya tidak dapat dituntut dan dipidana atas segala perbuatan yang berkaitan dengan rahasia negara tersebut, kecuali berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pasal 11 (1) Instansi memiliki wewenang menolak memberikan rahasia negara sesuai dengan masa retensinya kepada yang tidak berhak. (2) Keberatan atas penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada Dewan Rahasia Negara. (3) Putusan Dewan Rahasia Negara terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat. Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5 Karet Kuningan Jakarta 12490 Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311. Email:informasi@hukumham.info. Website:www.hukumham.info 7 Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

RI RANCANGAN PERATURAN BAB IV PENYELENGGARAAN KERAHASIAAN NEGARA

Bagian Pertama Pedoman Rahasia Negara Pasal 12 Pedoman rahasia negara meliputi: a. pedoman umum; dan b. pedoman teknis. Pasal 13 (1) Pedoman umum berisi ketentuan mengenai rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Pedoman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Lembaga bersama-sama dengan instansi terkait. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 14 (1) Pedoman teknis merupakan perincian dari pedoman umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing pimpinan instansi. Bagian Kedua Pengelolaan Rahasia Negara Pasal 15 Pengelolaan rahasia negara diselenggarakan terhadap semua jenis dan tingkat kerahasiaan rahasia negara yang dimiliki oleh instansi. Pasal 16 (1) Pengelolaan rahasia negara dilakukan oleh pengelola rahasia negara. Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5 Karet Kuningan Jakarta 12490 Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311. Email:informasi@hukumham.info. Website:www.hukumham.info 8 Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

RI RANCANGAN PERATURAN (2)
Pengelola rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikasi keahlian dalam pengelolaan dan perlindungan rahasia negara serta berkompeten di bidangnya. (3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh lembaga. Pasal 17 Pengelola rahasia negara dapat memberi pertimbangan kepada pimpinan instansi dalam hal penentuan tingkat kerahasiaan rahasia negara. Pasal 18 (1) Pengelolaan rahasia negara dilakukan melalui tahapan : a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemeliharaan; dan d. pengakhiran. (2) Pengelolaan rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar pengelolaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pasal 8 ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 19 (1) Perlindungan fisik dan mental diberikan kepada pengelola rahasia negara beserta keluarganya yang dinilai memiliki resiko keamanan tertentu. (2) Perlindungan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama dan setelah pengelola rahasia negara menjalankan tugasnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan fisik dan mental diatur dengan Peraturan Pemerintah. Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5 Karet Kuningan Jakarta 12490 Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311. Email:informasi@hukumham.info. Website:www.hukumham.info 9 Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI RANCANGAN PERATURAN Pasal 20 (1) Pengelola rahasia negara dalam menjalankan tugasnya diberikan tunjangan kompensasi kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kompensasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Wewenang Pasal 21 (1) Pemilik rahasia negara memiliki wewenang: a. menentukan dan menetapkan rahasia negara; dan b. menentukan pengguna rahasia negara. (2) Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada pedoman rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Bagian Keempat Kewajiban Pasal 22 (1) Pemilik rahasia negara wajib menjaga rahasia negara yang menjadi miliknya. (2) Pengelola rahasia negara wajib menjaga dan mengelola rahasia negara menurut peraturan perundang-undangan. (3) Pengguna rahasia negara wajib menjaga rahasia negara yang didapatnya dari pemilik rahasia negara. Bagian Kelima Pengawasan Pasal 23 (1) Pengawasan umum terhadap pengelolaan rahasia negara menjadi kewajiban pimpinan instansi. (2) Pengawasan teknis terhadap pengelolaan rahasia negara di semua instansi menjadi kewajiban lembaga. Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5 Karet Kuningan Jakarta 12490 Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311. Email:informasi@hukumham.info. Website:www.hukumham.info 10 Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

RI RANCANGAN PERATURAN BAB V DEWAN RAHASIA NEGARA
Pasal 24 (1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk Dewan Rahasia Negara. (2) Dewan Rahasia Negara bertanggung jawab kepada Presiden. (3) Ketua Dewan Rahasia Negara dijabat oleh Menteri Pertahanan. (4) Sekretaris Dewan Rahasia Negara dijabat oleh Kepala Lembaga Sandi Negara. (5) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Dewan Rahasia Negara dibantu oleh Sekretariat. Pasal 25 (1) Keanggotaan Dewan Rahasia Negara terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap. (2) Anggota tetap Dewan Rahasia Negara terdiri dari: a. Menteri Pertahanan; b. Menteri Dalam Negeri; c. Menteri Luar Negeri; d. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. Menteri Komunikasi dan Informatika; f. Jaksa Agung; g. Panglima Tentara Nasional Indonesia; h. Kepala Kepolisian Republik Indonesia; i. Kepala Badan Intelijen Negara; j. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; dan k. Kepala Lembaga Sandi Negara. Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5 Karet Kuningan Jakarta 12490 Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311. Email:informasi@hukumham.info. Website:www.hukumham.info 11 Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI RANCANGAN PERATURAN (3)
Anggota tidak tetap Dewan Rahasia Negara ditunjuk oleh Ketua Dewan Rahasia Negara sesuai dengan kebutuhan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Dewan Rahasia Negara diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 26 Dewan Rahasia Negara bertugas menentukan kebijakan mengenai rahasia negara. Pasal 27 (1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Dewan Rahasia Negara bersidang secara ad hoc dengan kewenangan: a. memperpanjang masa retensi rahasia negara; b. menerima atau menolak keberatan atas penolakan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); c. memberi persetujuan atau penolakan kepada penyidik, jaksa, dan/atau hakim untuk mengetahui rahasia negara dalam proses peradilan; dan d. menyatakan bocornya rahasia negara dan menentukan kebijakan terpadu untuk mencegah meluasnya kebocoran serta upaya mengatasi dampak akibat kebocoran rahasia negara. (2) Penyidik, jaksa, dan/atau hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mengetahui rahasia negara dalam suatu pemeriksaan alat bukti secara tertutup atas persetujuan Dewan Rahasia Negara. (3) Apabila diperlukan, Dewan Rahasia Negara dapat meminta pendapat dari ahli yang berkompeten. Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5 Karet Kuningan Jakarta 12490 Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311. Email:informasi@hukumham.info. Website:www.hukumham.info 12 Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

RI RANCANGAN PERATURAN BAB VI PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 28 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana rahasia negara, dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Pasal 29 Alat bukti pemeriksaan tindak pidana rahasia negara meliputi : a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana; b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar; dan c. data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada : 1) tulisan, suara, atau gambar; 2) peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan 3) huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya. a. Pasal 30 b. Jenis rahasia negara dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam peradilan selain perkara tindak pidana rahasia negara. Pasal 31 (1) Rahasia negara yang diperlukan penyidik, jaksa, dan/atau hakim untuk kepentingan proses peradilan selain perkara tindak pidana rahasia negara tidak dihadirkan secara fisik. Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5 Karet Kuningan Jakarta 12490 Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311. Email:informasi@hukumham.info. Website:www.hukumham.info 13 Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

RI RANCANGAN PERATURAN (2)
Rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan dengan surat keterangan. (3) Surat Keterangan rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Dewan Rahasia Negara. Pasal 32 (1) Untuk kepentingan proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, penyidik, jaksa, dan/atau hakim dapat meminta rahasia negara kepada Dewan Rahasia Negara. (2) Permohonan permintaan rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan/atau Ketua Mahkamah Agung secara tertulis kepada Dewan Rahasia Negara. (3) Permintaan rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai alasan-alasan dan hubungan antara rahasia negara yang diminta dengan perkara yang sedang ditangani. (4) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat permintaan diterima, Dewan Rahasia Negara harus memberikan jawaban terhadap permintaan rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 33 Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor. Pasal 34 Untuk menjamin perlindungan terhadap rahasia negara, pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan secara tertutup. Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5 Karet Kuningan Jakarta 12490 Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311. Email:informasi@hukumham.info. Website:www.hukumham.info 14 Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI RANCANGAN PERATURAN BAB VII KETENTUAN PIDANA
Pasal 35 (1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengetahui dan/atau menyebarluaskan informasi rahasia negara berklasifikasi Sangat Rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak mengetahuinya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Dalam hal informasi rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berklasifikasi Rahasia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, setiap orang dalam masa perang dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). Pasal 36 (1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengetahui kemudian menyimpan, menerima, memberikan, menghilangkan, menggandakan, memodifikasi/merubah, memiliki/menguasai, memotret, merekam, memalsukan, merusak/menghancurkan, menyalin, mengalihkan/ memindahkan atau memasuki (wilayah) atau mengintai (wilayah) benda rahasia negara dengan tingkat kerahasiaan Sangat Rahasia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Dalam hal benda rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berklasifikasi Rahasia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5 Karet Kuningan Jakarta 12490 Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311. Email:informasi@hukumham.info. Website:www.hukumham.info 15 Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI RANCANGAN PERATURAN (3)
Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, setiap orang dalam masa perang dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). Pasal 37 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum mengetahui kemudian mengganggu atau menghalang-halangi atau memotret atau merekam aktivitas rahasia negara dengan tingkat kerahasiaan Sangat Rahasia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Dalam hal aktivitas rahasia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berklasifikasi Rahasia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, setiap orang dalam masa perang dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). Pasal 38 (1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan atau melakukan permufakatan atau percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 dipidana sama dengan pelaku. (2) Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya melakukan tindak pidana rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 35, Pasal 36 atau Pasal 37 pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5 Karet Kuningan Jakarta 12490 Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311. Email:informasi@hukumham.info. Website:www.hukumham.info 16 Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI RANCANGAN PERATURAN (3) Setiap orang yang karena kelalaiannya menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya mengakibatkan terjadinya tindak pidana rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 35, Pasal 36 atau Pasal 37 pidananya dikurangi 1/3 (sepertiga). Pasal 39 (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, dikenakan tuntutan dan pidana terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. (2) Tindak pidana dilakukan oleh korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 apabila dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. (3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus. Pasal 40 (1) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana rahasia negara dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (2) Korporasi yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai korporasi di bawah pengawasan, dibekukan, atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41 Rahasia negara yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Undang- Undang ini masa retensinya berlaku sesuai dengan pada saat Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5 Karet Kuningan Jakarta 12490 Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311. Email:informasi@hukumham.info. Website:www.hukumham.info 17 Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI RANCANGAN PERATURAN ditetapkan. Pasal 42 Sebelum Dewan Rahasia Negara dibentuk berdasarkan Undang- Undang ini, tugas, fungsi, dan kewenangan Dewan Rahasia Negara dilaksanakan oleh lembaga. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 43 Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diberlakukan Dewan Rahasia Negara harus sudah terbentuk berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 44 Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundangundangan dan/atau peraturan Instansi lainnya yang berkaitan dengan kerahasiaan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 45 Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5 Karet Kuningan Jakarta 12490 Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311. Email:informasi@hukumham.info. Website:www.hukumham.info 18 Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI RANCANGAN PERATURAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ... Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5 Karet Kuningan Jakarta 12490 Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311. Email:informasi@hukumham.info. Website:www.hukumham.info 19 Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

RI RANCANGAN PERATURAN PENJELASAN ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR . . . TAHUN .... TENTANG RAHASIA NEGARA I. U M U M

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 menambahkan beberapa pasal mengenai hak asasi manusia termasuk hak setiap orang memperoleh dan menyampaikan informasi yang menjadi dasar penyelenggaraan prinsip keterbukaan informasi publik bagi setiap orang. Hak konstitusional tersebut sejalan dengan ketentuan instrumen internasional hak asasi manusia yang tercantum dalam Article 19 Universal Declaration of Human Rights dan Article 19 International Covenant Civil and Political Rights. Namun pelaksanaan hak dan kebebasan tersebut dapat dibatasi berdasarkan ketentuan Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada undangundang untuk membatasi hak setiap orang dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum. Sehubungan dengan hal itu perlu ada suatu undang-undang yang membatasi hak setiap warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi yang dikualifikasikan sebagai informasi yang bersifat rahasia negara, karena apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, dan/atau keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini merupakan wujud dari kepedulian dan rasa tanggung jawab seluruh komponen bangsa terhadap keselamatan dan keutuhan Negara Republik Indonesia. Ketentuan mengenai rahasia negara yang diatur dengan suatu undang-undang tidak semata-mata dimaksudkan untuk membatasi kebebasan publik memperoleh informasi yang diklasifikasi sebagai rahasia negara, melainkan juga menetapkan berbagai hal mengenai penyeleggaraan rahasia negara guna menghindari kemungkinan pejabat publik menyalahgunakan wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dengan mempertimbangkan hak asasi setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi, maka Undang-undang ini membatasi jenis rahasia negara dalam bidang-bidang tertentu, sehingga pejabat publik tidak dapat menetapkan sendiri rahasia tanpa berdasarkan ketentuan undang-undang. Pembatasan jenis rahasia negara dengan aturan yang lebih ketat dan penetapan jadwal retensi rahasia negara yang diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku di berbagai negara dimaksudkan untuk mewujudkan efisiensi pengelolaan rahasia negara dan meringankan tugas dan tanggung jawab pejabat publik. Undang-undang ini mengatur tentang kewenangan pejabat publik dalam menentukan klasifikasi informasi yang bersifat rahasia (classified information) dan informasi tidak rahasia (disclosed information) serta mekanisme pengawasan terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang dapat merugikan kepentingan umum, khususnya masyarakat yang membutuhkan informasi tertentu. Untuk menetapkan berbagai hal yang berkaitan dengan kebijakan di bidang rahasia negara Undang-undang ini membentuk Dewan Rahasia Negara dengan keanggotaannya secara ex officio terdiri beberapa menteri dan pejabat negara yang terkait dengan rahasia negara. Dewan Rahasia Negara diberi kewenangan untuk memperpanjang masa retensi rahasia negara dan memberikan persetujuan kepada penyidik, jaksa, dan/atau hakim untuk Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5 Karet Kuningan Jakarta 12490 Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311. Email:informasi@hukumham.info. Website:www.hukumham.info 20 Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI RANCANGAN PERATURAN mengetahui rahasia negara dalam rangka pemeriksaan secara tertutup mengenai alat bukti yang diperlukan dalam kasus tindak pidana rahasia negara. Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap kasus tindak pidana rahasia negara diatur secara lebih khusus yang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undangundang ini memperluas ruang lingkup pengertian “alat bukti dalam pemeriksaan tindak pidana rahasia negara dan mencantumkan ketentuan yang melarang rahasia negara dihadirkan secara fisik sebagai alat bukti dalam sidang peradilan terbuka. Oleh karena itu untuk kepentingan proses peradilan sebagai ganti dari dokumen rahasia negara yang tetap dirahasiakan, polisi, jaksa, dan/atau hakim dapat mengajukan “surat keterangan rahasia negara” yang dikeluarkan oleh Dewan Rahasia Negara. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Isi kerahasiaan negara dari huruf a sampai dengan huruf g merupakan rahasia negara dari instansi yang memiliki rahasia negara. Huruf a Yang dimaksud dengan “rahasia negara di bidang pertahanan dan keamanan negara”, antara lain: persenjataan, perbekalan, peralatan tempur dan penemuan teknologinya beserta riset pengembangan. Huruf b Yang dimaksud dengan “rahasia negara di bidang hubungan luar negeri”, antara lain: hasil analisis diplomat tentang masalah bilateral sebagai bahan kebijakan. Misalnya analisis tentang kebijakan politik, ekonomi negara akreditasi. Huruf c Yang dimaksud dengan “rahasia negara di bidang proses penegakan hukum”, antara lain: informasi yang berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian atau PPNS yang berkaitan dengan kasus tertentu. Huruf d Yang dimaksud dengan “rahasia negara di bidang ketahanan ekonomi nasional”, antara lain: Ketahanan Ekonomi Bidang Moneter (Jumlah intervensi BI terhadap pasar untuk menjaga kestabilan rupiah); Ketahanan Ekonomi Bidang Fiskal (Penerimaan dan pengeluaran di bidang Pasar Modal, Perpajakan, Bea dan Cukai dan lain-lainnya); Ketahanan Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5 Karet Kuningan Jakarta 12490 Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311. Email:informasi@hukumham.info. Website:www.hukumham.info 21 Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI RANCANGAN PERATURAN Ekonomi Bidang Industri dan Perdagangan (komoditaskomoditas yang masih dalam pengaturan dan pengawasan). Huruf e Yang dimaksud dengan “rahasia negara di bidang persandian negara”, antara lain: informasi yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan aplikasi persandian. Huruf f Yang dimaksud dengan “rahasia negara di bidang intelijen negara”, antara lain sebagai berikut : 1. Data intelijen kegiatan dan/atau operasi yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan kegiatan dan/atau operasi intelijen. 2. Dukungan kegiatan dan/atau operasi kepada instansi intelijen dan informasi yang berhubungan dengan intelijen termasuk informasi yang dimiliki atau yang ditransmisikan oleh instansi tersebut atau orang yang mendukungnya. Huruf g Yang dimaksud dengan “rahasia negara di bidang pengamanan aset vital negara”, antara lain: instalasi militer, daerah pelatihan militer, pabrik senjata, dan sebagainya. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Yang dimaksud dengan “sumber daya nasional” yaitu seluruh sumber daya yang dimiliki bangsa Indonesia termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan yang terdapat di bumi, air, tanah, wilayah udara serta kekayaan alam yang terdapat di dalamnya, juga sumber daya yang bersifat material maupun immaterial. Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “rahasia instansi” adalah segala sesuatu yang perlu dirahasiakan oleh instansi dalam jangka waktu tertentu tetapi bukan merupakan rahasia negara. Contoh: naskah soal ujian nasional yang belum dikeluarkan pada pelaksanaan ujian. Ayat (2) Cukup jelas Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5 Karet Kuningan Jakarta 12490 Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311. Email:informasi@hukumham.info. Website:www.hukumham.info 22 Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI RANCANGAN PERATURAN Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 9 Yang dimaksud dengan “informasi publik selain rahasia negara”, antara lain: rencana umum tata ruang. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pernyataan bocornya suatu rahasia negara harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Guna menghindari bertambah meluasnya kebocoran berikut dampaknya, rahasia negara yang telah bocor tetap dijaga kerahasiannya sampai masa retensi berakhir. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “final dan mengikat” yaitu tidak ada lagi upaya hukum yang dapat mengesampingkan penolakan dimaksud. Pasal 12 Huruf a Pedoman umum merupakan pedoman tentang rahasia negara di tingkat nasional. Huruf b Pedoman teknis merupakan pedoman tentang rahasia negara di tingkat instansi yang antara lain berisi rincian daftar rahasia negara milik instansi yang bersangkutan dan prosedur pengelolaan rahasia negara dalam instansi yang bersangkutan. Pasal 13 Cukup jelas. Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5 Karet Kuningan Jakarta 12490 Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311. Email:informasi@hukumham.info. Website:www.hukumham.info 23 Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI RANCANGAN PERATURAN Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “sertifikasi keahlian” yaitu pemberian bukti tertulis bahwa seseorang telah mempunyai kompetensi dalam mengelola rahasia negara berdasarkan ketentuan yang telah dipersyaratkan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “keluarga” yaitu suami/isteri dan anak dari pengelola rahasia negara. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Kewenangan pengawasan umum oleh pimpinan instansi merupakan kewenangan yang melekat pada jabatannya. Ayat (2) Hasil pengawasan teknis oleh lembaga disampaikan kepada pimpinan instansi sebagai bahan evaluasi. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5 Karet Kuningan Jakarta 12490 Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311. Email:informasi@hukumham.info.