Sejarah Peradilan Islam

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
“Das rech wird nicht gemacht,aber ist und wird dem volke” maksudnya hukum itu tidak di buat melainkan tumbuh bersama masyarakat,seperti yang dikatakan oleh Friendrich karl von savignya mengenai hukum. hukum berasal dari jiwa masyarakat/volkgeist yang kegunaannya adalah seperti yang di ungkapkan oleh mochtar kusumaatmadja,yaitu: Hukum adalah seperangkat azas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan meliputi juga lembaga(institusi) dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataannya. selanjutnya hukum memerlukan seperangkatnya untuk dapat menegakkan hukum itu sendiri.seperti yang dikatakan oleh friendman dalam bukunya the legal system,yaitu :
1. Substansi hukum adalah norma norma hukum (peraturan-peraturan) yang dihasilkan oleh produk hukum;
2. Struktur hukum adalah kelembagaan yang diciptakan system hukum yang memungkin pelayanan dan penegakkan hukum;dan
3. Budaya hukum adalah ide ide,sikap,harapan,pendapat,dan nilai nilai yang berhubungan dengan hukum(bias positif/negative) yang akan di bahas dalam makalah ini adalah mengenai struktur hukum itu sendiri atau disebut juga dengan perangkat hukum di Indonesia terdiri dari: badan peradilan,badan penegak hukum yaitu kepolisian,dan kejaksaan.peradilan di Indonesia berfungsi untuk mendapatkan keadilan setalah tidak berhasil menempuh atau mengunakan jalur jalur atau upaya upaya hukum lainnya.

BAB II
PERKEMBANGAN PERADILAN DI INDONESIA SEJAK ZAMAN PEJAJAHAN SAMPAI DENGAN MASA KEMERDEKAAN

A. Masa Kerajaan
Jika berbicara mengenai peradilan di Indonesia maka kita tidak terlepas dari hukum dan perkembangan.pertama kali yang akan di bahas adalah mengenai sejarah yang berlaku di Indonesia.
Masa kerajaan di Indonesia,peradilan di pegang sepenuhnya raja dikarenakan tidak adanya pemisahan kekuasaan seperti yang di maksud oleh Montesquieu dalam’ trias politica ’-nya.seluruh badan Negara seperti: Eksikutif sebagai penyelenggara pemerintahan.Legeslatif sebagai pembuat undang undang/peraturan,dan Yudikatif sebagai badan peradilan,di pegang oleh kekuasaan yang absholut .sebelum abad ke-7.indonesia pada saat itu mengunakan hukum asli daerah masing masing.dengan pengetua adat yang menjadi hakim pada saat itu.kepala adat,suku,kampung desa atau apapun juga namanya berkewajiban untuk menyelesaikan perselisihan dan menjatuhkan hukuman ,yang pada umumnya di damping oleh beberapa orang yang disegani pada dearah tertentu sebagai penesehatnya.
Pada abad ke VII sampai dengan abad XIV Indonesia pada saat itu Indonesia mengunakan hukum adat yang di tambah dengan hukum agama hindu.dikarenakan hindu sudah mulai masuk ke Indonesia.dalam hal peradilan di Indonesia telah terjadi pemisahan di antara peradilan raja dengan peradilan yang dilakukan oleh pejabat pejabat tertentu.yang terdiri dari:perkara perdata (perkara
Yang menjadi urusan peradilan raja); dan perkara padu (perkara yang tidak menjadi peradilan raja ) perkara perdata pada umumnya adalah perkara yang dapat membahayakan mahkota,membahayakan keamanan dan ketertiban Negara,sedangkan perkara padu,yaitu perkara yang mengenai kepentingan rakyat dan peseorangan.hukum agama hindu adalah hukum yang melegitimasi kekuasaan raja.raja adalah penjelmaan dari paham Negara.perkara perkara yang tidak di tangani oleh raja di adili oleh pejabat Negara yang di sebut dengan jaksa.menurut filsafat hukum hindu,raja bukan saja lambang Negara,akan tetapi Negara sendiri.
Pada abad XIV sampai XVII,hukum di Indonesia di pengaruhi oleh hukum agama islam selain agama hindu dan hukum adat.dengan masuknya agama islam ke Indonesia,maka tata hukum di Indonesia mengalami perubahan juga.hukum islam pada akhirnya tidak saja mengantikan kedudukan hukum hindu.peradilan pada masa ini terletak di serambi masjid agung.perkara perkara pada urusan pengadilan disebut kisas.pimpinan pengadilan,miskipun pada prinsipnya masih di tangan raja tetapi dilakukan peralihan oleh raja ke tangan penghulu,di bantu oleh beberapa a’lim ulama. Sebagai anggotanya.dalam hal ini menyimpang dari hukum islam dimana menurut hukum islam yang menjadi hakim itu hanya satu orang saja.di sebut dengan khodi.pengadilan surambi ini merupakan suatu majlis yang mengambil keputusan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat adalah hukum asli pemutusan perkara di putuskan oleh raja yang berdasarkan usulan dari pengadilan surambi tadi.namun dalam hal ini raja tidak pernah mengambil keputusan yang menyimpang atau bertentangan dengan nasehat tersebut.dimana pengadilan surambi mempunyai kewibawaan di mata rakyat.
Pada abad XVII-1819,system peradilan Indonesia berubah dari system hukum agama islam ke system hukum agama hindu yang tidak terlepas dari Hukum adat masing-masing daerah.terjadinya perebutan kekuasaan inilah yang menyebabkan perubahan system peradilan tersebut berubah juga.
B. Masa Kolonial Belanda
Pada masa zaman pemerintahan hindia –belanda (1600-an-1942)
Indonesia di bagi menjadi 2(dua) daerah,yaitu.
1. Daerah lansung,dan
Daerah lansung yang di perintah oleh belanda lebih sempit daerahnya di bandingkan dengan daerah yang tidak lansung di perintah oleh raja-raja.pada daerah tidak lansung terdapat peradilan,sebagai berikut:
a. Landraad;
b. Raad van justite
c. Hooggerechtshof(HGH);
2. Daerah tidak lansung
Pada daerah tidak lansung terdapat peradilan,sebagai berikut:
a. Peradilan gubernemen;
b. Peradilan swapraja (oleh raja)

Ada tiga peradilan pemerintah untuk orang Indonesia: Pengadilan distrik (kewedanan) untuk perkara ringan;Pengadilan kabupaten untuk perkara perkara lebih besar; dan akhirnya laadraad di setiap ibukota kabupaten.Ke- laadraad-lah semua perkara pidana dan perdata yang penting penting di antara orang Indonesia dan orang orang yang di masukkan dalam status Indonesia di ajukan.pada akhirnya semua ketua landraad adalah ahli hukum yang berpendidikan tetapi sampai tahun 1920.-an .mereka semua juga orang belanda. Suatu unsur yang sebenarnya mencerminkan pemerintahan lansung.dengan kata lain.landraad.bertindak sebagai pengadilan negeri.
Raad van justitie juga bertindak sebagai pengadilan pada tingkat banding sedangkan hooggerechtshof,bertindak pada pengadilan tingkat kasasi,untuk perkara orang pribumi yang di adili oleh laandraad.
Pengadilan swapraja yang ada dan diklola oleh raja raja,sultan sultan dan atau pangeran pangeran.untuk daerah daerah yang di perintah lansung oleh hindia belanda juga didapati beragam bentuk beda penyelesaian sengketa lain seperti yang lazim di sebut pengadilan desa(desa rechtspraak).
Laandraad merupakan pengadilan tingkat pertama bagi golongan bumiputera dan raad van justitie tingkat kedua sedangkan bagi golongan eropa pengadilan tingkat pertamanya adalah raad van justitie.
Pada pengadilan raad van justite ini dikerjakan oleh seorang advokat-fiskal.yang didalam pidana menjadi penuntut umum,akan tetapi didalam perkara sipil bertindak sebagai anggota biasa.jadi,badan pengadilan dalam tingkat pertama dan terakhir untuk pegawai pegawai belanda di lakukan pada pengadilkan ini; badan pengadilan appel buat penduduk kota yang minta bandingan atas keputasan keputasan dari schepenbank. di lakukan juga pada pengadilan ini.






Dualisime Tata Cara Peradilan Indonesia
Dualisme badan peradilan telah berjalan selama bertahun tahun lamanya penggolongan penduduk dan pengolongan hukum yang mempengaruhi peradilan.
Untuk eropa tingkat peradilan yaitu.
a. Hooggerechtshof (HGH);dan
b. Raad van justitie(R v J)
Untuk orang pribumi tingkat peradilannya yaitu.
a. Districtgercht.
b. Regentschapsgerecht
c. Laandraad
d. Rechtbank van ommegang: dan
e. Rechtspraak ter politierol
Peradilan di Indonesia dibenahi agar dapat memperluas kewenangan peradilan belanda dengan menarik sedikit demi sedikit kewenangan raja raja yang berkuasa. keruwetan hukum yang ada di Indonesia bukan hanya ada pada subtansi hukum melainkan peradilannya juga.
C. Masa pendudukan jepang
Pada tahun 1942-1945 setelah pulau jawa di kuasai oleh jepang maka dikeluarkanlah peraturan balatentara jepang pada tanggal 8 Maret 1942.No.1.dalam mana ditentukan bahwa buat sementara segala undang undang dan peraturan peraturan dari pemerintah hindia belanda dahulu terus belaku,asal tidak bertentangan degnan peraturan peraturan balatentara jepang.
Dengan undang undang No.14 tahun 1942 ditetapkan”peraturan pengadilan pemerintah balatentara dai-nippon”-.dengan peraturan ini didirikan pengadilan pengadilan sipil,yang akan mengadili perkara perkara pidana dan perdata.disamping pengadilan pengadilan itu di bentuk juga kejaksaan.
Pengadilan pengadilan sipil tersebut antara lain.
1. Gunsei hooin(pengadilan pemerintah balatentara )berlaku untuk semua penduduk hindia belanda;
2. Semua badan pengadilan dari pemerintah hindia belanda.kecuali residentiegerecht yang di hapus berdasarkan undang undang No.14 tahun 1942 di ganti namanya:
a. Laandraad menjadi tihoo hooin( pengadilan negeri)
b. Landgerecht menjadi keizai hooin (hakim kepolisian)
c. Regentscahgerecht menjadi ken hooin (pengadilan kabupaten)
d. Districtsgerecht menjadi gun hooin (pengadilan kewedanan )
3. Berdasarkan undang undang no.34 tahun 1942 ditentukan bahwa appel kepada dua badan pengadilan tersebut untuk sementara waktu tidak di perkenankan.
Seluruh peraturan perundang undangan tentang peradilan dan pengadilan di zaman pendudukan jepang itu,yang amat dirasakan oleh segenap penduduk dari segala lapisan dan golongan,adalah kenyataan bahwa sesungguhnya tidak ada keadilan,oleh karena tidak ada ke bebasan dan kemerdekaan setiap waktu orang dapat di tangkap itu tidak diserahkan pada pengadilan,kalau tidak di bunuh,ia terus ditutup dengan tidak pernah diperiksa oleh pengadilan.



D. Masa Kemerdekaan
pada masa kemerdekaan Indonesia wilayah peradilan terbagi 3 yaitu.
1. Daerah yang dikuasai republic;
Dengan undang undang no 19 tahun 1948 tentang badan bandan pengadilan dalam daerah republic Indonesia.peradilan di Indonesia terdiri dari:
a. Peradilan umum
b. Peradilan tata usaha pemerintahan;dan
c. Peradilan ketentaraan
Begitu juga dengan kejaksaan dalam peradilan umum di atur dalam pasal 11 undang undang no 19 tahun 1948tentang badan bandan pengadilan dalam daerah republic Indonesia tersiri dari :
a. Kejaksaan negeri
b. Kejasaan tinggi; dan
c. Kejasaan agung
Pada masa itu sudah dapat dilihat bahwa peradilan di Indonesia sudah lebih lengkap,terbukti dengan sudah adanya badan peradilan dan kejaksaan.
2. Daerah yang dikusai belanda; dan
Belanda dating lagi ke Indonesia dengan masuknya tentara nederlandsch indie civil administratie(NICA) .maka di dalam hal pengadilan pertama yang di buat oleh NICA adalah landrechter- landrechter buat mengadili perkara perkara sipil,akan tetapi kerena timbul kebutuhan secara mendesak untuk mengadakan pengadilan yang harus menyelesaikan perkara perdata,terutama di lapangan hubungan kekeluargaan.berhubungan dengan banyaknya orang orang niat bercerai.yang hendak mengakui atau mengesahkan anak dan sebagainya,maka diusahakan supaya segera di bentuk badan badan pengadilan perdata,dualism pengadilan pada saat itu sudah diha[puskan.kerna belanda mengadakan keseragaman di dalam penyelenggaraan peradilan.

3. Daerah Negara Negara bagian
Tujuan politik belanda adalah melumpuhkan kekuatan republic Indonesia kesatuan dan menisolir republic sama sekali.maka dibeberapa daerah didirikan Negara Negara bagian.yang masing masing mengatur pengadilanya sendiri sendiri,yaitu:
a. Negara Bagian Pasundan
Ada 2(dua) macam pengadilan pada Negara bagian pasundan,yaitu:pengadilan Negara, dan pengadilan tinggi
b. Negara Sumatra timur,dan
Ada 2 (dua)macam pengadilan pada Negara bagian Sumatra timur yaitu: pengadilan Negara, dan mahkamah agung
c. Negara Indonesia timur.
Ada 4 (empat)macam pengadilan pada Negara bagian Indonesia timur,yaitu:negorijrechtbanken,districsgerchten.pengadilan Negara,dan mahkamah justitie.
Republic Indonesia serikat tidak lama berdiri,sehingga tidak berkesempatan untuk mengatur lebih jauh apa yang perlu di adakan di lapangan kehakiman,pada tahun 1950.republik Indonesia serikat di bubarkan dan diganti dengan republic Indonesia kesatuan.
Berikut ini dapat dilihat penerapan hukum dan masa kekuasaan yang digunakan dari sebelum abad ke VII sampai dengan tahun 2008melalui bagan kemajemukan hukum Indonesia dari sebelum abad ke VII sampai dengan tahun 2008.


BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dari penulisan ini,sebagai berikut:
a. Pada masa kerajaan,peradilan dilaksanakan oleh raja yang berkuasa yang di bantu dengan para pejabat kerajaan yang berkuasa di daerah daerah.
b. Pada masa kolenial belanda pengadilan dilaksanakan keberpihakan kepada belanda yang memilki pepastian hukum,keadilan,dan kemampaatan tetapi dalam hal ini belanda-lah yang berkuasa.pemberlakuan hukum belum rata karena hukum positif tidak diterapkan untuk seluruh masyarakat tetapi pada hanya orang orang eropa.dan pribumi yang melakukan tunduk sukarela.
c. Pada zaman pendudukan jepang,peradilan dilakukan dengan tidak adanya kebebasan dan kemerdekaan,setiap orang yang bersalah tidak di adili melainkan dibunuh oleh tentara jepang.
d. Pada zaman kemerdekaan peradilan di bagi dalam tiga daerah.yaitu daerah yang dikuasai oleh republic,daerah yang di kuasai oleh belanda.dan daerah Negara bagian setiap daerah berlainan dalam system peradilannya,;dan
e. Badan peradilan sudah ada sejak zaman kerajaan di Indonesia namun system,peraturan dan perangkatnya saja yang memilki perbedaan.







KEPUSTAKAAN
Zulkarnain.kritik terhadap pemikiran hukum mazhab sejarah.fakultas hokum universitas sematra utara.medan.2003.h.4
Kusumaatmadja mohtar.pengertian hukum
Saregar Mahmul modul perkuliahan teori hukum,sekolah pascasarjana universitas Sumatra utara.medan 2008
Sudikno martokusumo,kemendirian hakim ditanjau dari struktur lembaga kehakiman
Satya arinanto.catatan perkuliaha politik hukum.sekolah pascasarjana universitas Sumatra utara.medan 2008
Montesquieu.trias politica wikipidia 2008.
Sunarmi. Modus perkulihan sejarah hukum.sekolah universitas pascasarjana Sumatra utara.medan .2008
Muhammad arifin.peradilan di Indonesia.paradnya paramita.cet III jakatra pusat.1978.hal.7
Sanwani Catatan perkuliahan sejarah hukum.sekolah pascasarjana universitas Sumatra utara,medan.2008
Annida rasmani.badan peradilan zaman hindia belanda dan jepang.
Wikipidia NICA.http.//.id.wikipidia.org/wiki/NICA