Proposal Demokrasi Dalam Tinjauan Zari'ah

BAB 1
Pendahuluan

A. Latar Belakang masalah
Indonesia sebagai Negara yang berpenduduk mayoritas muslim terbesar didunia,pada periode terakhir ini cukup disorot dalam berbagai wacana tersebut biasa berkembang dikarenakan adanya wacana global yang dilansir oleh Negara besar seperti Amerika Serikat yang mempunyai kepentingan cukup besar akan wacana tersebut.
Wacana yang cukup hangat dibicarakan adalah wacana demokrasi. Dengan adanya sistem pemilihan presiden dan kepala daerah melalui pemilihan umum secara lansung membuat gema demokrasi sampai kepelosok negeri. Hampir semua orang di Indonesia ketika berlansungnya pemilihan tersebut tak luput dari pembahasan mengenai siapa yang mereka unggulkan sebagai pemimpin. Permasalahan politik bukan lagi suatu permasalahan yang tabu dan hanya layak dikonsumsi oleh kalangan elite,tetapi sudah merambat jauh ke kalangan bawah. Bila ditelaah lebih jauh,hal ini merupakan dampak dari demokrasi. karena dalam berdemokrasi rakyat menjadi subjek dalam menentukan nasib mereka dalam kehidupan bernegara. Masyarakat mengalami proses pembelajaran dalam berpolitik atau berdemokrasi.
Persoalan politik boleh dikatakan sama tuanya dengan usia manusia sejak lahir kedunia dan terlibat dalam segala urusan mondial,manusia telah bergumul dalam berbagai persoalan politik dalam rangka memenuhi ambisi dan obsesi biologis maupun spiritual. Maka demikian pula adanya penyesuaian suatu sistem, seperti demokrasi,sehingga demokrasi indonesia
Demokrasi merupakan istilah yang berasal dari yunani kuno, yaitu keadaan Negara dimana dalam sistem pemerintahannnya, kedaulatan berada di tangan rakyat dan keputusan yang diambil berdasarkan keinginan rakyat dengan suara terbanyak. Demokrasi model Yunani kuno mempunyai sedikit perbedaan dengan demokrasi modern. Di samping perbedaan latar belakang munculnya ide demokrasi tersebut masa Yunani dan zaman modern,demokrasi model yunani belum mengenal kebebasan secara luas sebagaimana tercermin dalam demokrasi modern. Sebagai contoh,pada masa yunani kuno tidak ada jaminan kebebasan beribadah bagi individu, yang ada hanyalah kewajiban untuk mengikuti agama Negara. Pada demokrasi modern kebebasan bagi hak individu diberikan lebih luas dan tidak sebatas pada permasalahan politik saja
Demokrasi sebagai sebuah konsep politik sebenarnya relatif baru, di masa Yunani kuno,demokrasi merupakan konsep bet noire yang di benci oleh kalangan ilmuwan dan elit terdidik. Bahkan pada era pencerahan eropa(Abad ke -18), demokrasi masih merupakan istilah yang menjijikan, namun memasuki abad ke -20 setelah konsep negara-bangsa semakin matang dan banyak negara baru bermunculan,demokrasi perlahan- lahan mulai di terima. Setiap negara berlomba mengadopsi demokrasi sebagai sistem yang ideal. Bahkan negara dengan jelas bersendikan otoritarianismepun seperti korea utara,menyebut dirinya’’ Republik rakyat demokrasitik,’’ untuk menyebutkan bahwa negeri tersebut menganut paham demokrasi,meski diketahui bahwa korea utara bukanlah negara yang demokratis.
Di indonesia dan negara lain yang mengunakan demokrasi modern. Perwujudan partisipasi atau kedaulatan rakyat salah satunya adalah dengan mengikuti pemiliihan umum. Hampir semua sarjana politik diantaranya Dahl (1985) Carter dan herz( 1982) Mayo (1982).Ranney (1990). Dan sandhaussen (1992) Sepakat bahwa kadar demokrasi adalah sebuah pemerintahan yang dapat diukur antara lain,dari ada tidaknya pemilu yang mengabsahkan pemerintahan itu .Dan pemenang pemilu tersebut ditentukan ketika calon yang dipilih mendapat suara terbanyak atau mayoritas .
Keputusan yang di ambil dari suara mayoritas mempunyai kelebihan yaitu tertampungnya aspirasi kebanyakan rakyat. Rakyat diberikan kebebasan yang sama dengan menentukan nasibnya sendiri tanpa adanya sifat tamak dan egois dari tangan- tangan diktator dan totaliter. Sistem demokrasi di nilai lebih merakyat dengan ungkapan dan jargon yang dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan berdasarkan kedaulatan rakyat,akan terjadi kebebasan dan egaliter (persamaan derajat) diantara rakyat tersebut dan memberikan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Bermuara dari alasan tersebut membuat demokrasi menjadi sistem yang di minati oleh kebanyakan negara zaman modern khususnya negara barat seperti Eropa dan Amerika . Dmokrasi dipilih oleh mayoritas bangsa dan negara di muka bumi ini karena dianggap sebagai sistem politik yang tingkat keburukannya lebih sedkit ketimbang sistem lainya. Lebih lanjut negara yang menganggap demokrasi sebagai sistem yang paling baik Sampai kepada kesimpulan bahwa perdamaian dunia akan terwujud jika kedaulatan rakyat atau demokrasi di letakkan pada tempat tertinggi
Di sisi lain barat atau khususnya Amerika, Sangat berkepentingan atas wacana tersebut.dengan mengatas namakan demokrasi. Amerika memainkan perannya untuk mengintervensi negara yang tidak demokratis atau negara yang mempunyai sistem demokrasi relatif lemah melalui bantuan yang memang sangat dibutuhkan oleh negara tersebut. Sebut saja Turki misalnya yang sampai saat ini masih menjadi penerima bantuan utama Amerika dalam bidang ekonomi dan militer. Tapi amat disayangkan bantuan Amerika itu tidak membuat Turki menjadi lebih baik. Sedangkan indonesia negara berkembang sangat membutuhkan bantuan dari Negara- negara kuat terlebih dalam bidang ekonomi, ditambah dengan keadaan ekonomi indonesia yang baru saja mengalami kemerosotan dengan krisis moneter pada era 1997 hingga sekarang menjadikan sebagai negara yang demi bantuan ekonomi tersebut, meski memperbaiki sistem demokrasinya.keadaaan ini tentu mengundang adanya intervensi dan invasi.
Kembali kepada pemilu sebagai tolak ukur demokrasi di indonesia dengan sembilan kali pemilu. Bisa terlihat bagaimana perjalanan demokrasi di negeri ini yang penuh lika-liku. Dengan telah di susunnya undang-undang pemilu (pemilhan umum) secara langsung telah dipraktekan pada pilpres (pemilihan presiden) 2004. Indonesia di nilai mempunyai system demokrasi yang cukup baik bahkan kini menjadi Negara demokrasi terbesar Ketiga setalah India dan Amerika Serikat. Namun dengan pemilihan secara lansung yang diikuti oleh rakyat dengan kemenangan yang diperoleh dengan suara terbanyak di tambah sistem demokrasi keterwakilan (demokrasi representative) pada wakil rakyat telah menimbulkan permasalahan baru.
Gagasan pemilhan langsung menyisakan kandidat memilliki modal mencukupi.Visi tanpa modal hanyalah impian kosong. Kita secara tidak sadar telah dirasuki kapitalis yang selalu mendewasan materi. Indonesia yang termasuk negara yang akan kemiskinanya cukup banyak. Membuat orang karena susahnya hidup, bisa melakukan apa saja demi uang tanpa pikir panjang.dalam hubungannya dengan demokrasi, kemiskinan tersebut membuat masyarakt rela memberikan suaranya kepada orang-orang yang bisa memberikan mereka uang atau materi. Hal ini secara perlahan menciptakan tidensi buruk pada rakyat bahwa segala suatunya mesti di lihat dari sudut materi (materialistis). Sementara materialistis mustahil akan dapat mengangkat umat manusia kedalam nilai-nilai manusiawi yang luhur. Pada pilpres,pilkada (pemilihan kepala daerah),atau perwakilan rakyat,dapat di lihat calon pemimpin itu berlomba-lomba saat kampanye menghamburkan uangnya kepada rakyat untuk mendapatkan suara terbanyak. Uang yang dihamburkan,terkadang didapatkan dari para konglomerat yang berharap akan mendapatkan bagian APBN atau APBD ketika calon pemimpin yang mereka usung berhasil menduduki posisi kepala negara,kepala daerah atau wakil rakyat yang menyusun anggaran.
Pada demokrasi fenomena konglomerat sangat erat dengan dimensi politik dan penyalahgunakan kekuasaan. Jika konglomerat itu mempunyai investasi dalam usaha penggarapan hutan. Maka pada masa kepemimpinan kepala daerah yang telah diusungnya,secara leluasa akan membabat hutan yang berada pada daerah tersebut. Dalam hal ini jelas sekali rakyat akan sangat dirugikan dengan praktek seperti ini. Seandainya konglomerat tersebut mempunyai investasi dalam usaha judi dan protitusi, maka mendapatkan izin dalam mendirikan tempat-tempat judi dan prositusi tersebut ketika calon pemimpin yang mereka usung dapat menduduki kursi kepemimpinan. Masyarakat dengan leluasa melakukan praktek judi dan prostitusi. Dalam hal ini akhlak dan moral masyarakat akan menjadi bobrok dan jauh dari nilai-nilai agama. Kebobrokan tersebut lebih parah lagi kerena telah menciptkan pemimpin yang korup dan tidak berpihak dengan kepentingan rakyat kecil. Kapitalis yang mengcover mereka membuat kepentingan konglomerat lebih diutamakan dari pada rakyat miskin. Kepemimpinan seakan-akan telah semena-mena, ingin punya uang maka juali aset, ingin pendapatan negara lebih besar maka naikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) dan pajak. Ingin hutang lebih mudah, maka cabutlah subsidi.
melihat demokrasi di indonesia saat pemilu laksana pemilu di Amerika. Di Amerika masa pemilihan presiden sering dibanggakan sebagai praktek demokrasi paling nyata. Debat antar kandidat, saling serang,propaganda,hingga pengungkapan aib-aib pribadi (ghibah) tak hanya menjadi bumbu pesta demokrasi,bahkan telah menjadi bagian inti dari sandiwara demokrasi itu sendiri yang menjadi sekedar hiburan yang meninabobokan masyarakat Amerika. Prinsip kedaulatan di tangan rakyat yang diwujudkan dengan suara terbanyak amat rentan dengan kecurangan tatkala penguasa atau kelompok orang dapat merekayasa masyarakat melalui propaganda,money politic,tindak persuasif hingga refresif agar mendukungnya. Dengan propaganda terus menerus rakyat dapat menganggap surga adalah neraka dan neraka adalah surga,benar jadi salah,salah jadi benar begitu seterusnya. Sisi lain yang perlu dicatat bahwa rakyat sendiri adalah individu yang tak lepas dari tarikan hawa nafsu dan godaan setan. Timbangan baik buruk yang diserahkan pada rakyat adalah sebuah polemik.
Dalam kasus prohobition law of America,mula mula rakyat Amerika secara rasional dan logis berpendapat bahwa minuman keras tidak hanya berdampak negatif bagi kemampuan mental dan intelektual manusia serta mendorong timbulnya kekacauan masyarakat. Hukum ini disetujui secara mayoritas,namun ketika hukum ini mulai diberlakukan, rakyat yang terlanjur mencandu tidak dapat melepaskan ketergantungan itu, akhirnya undang-undang itu di cabut oleh rakyat sendiri.
UNESSCO (United Nations Educational seientific and cultural organization) sendiri pernah menarik kesimpulan bahwa ide demokrasi itu bersifat ambigious (mendua,tak menentu).
Ada suatu pernyataan menarik yang dinyatakan oleh DR.Sudibyo Maskus pada saat launching buku prespektif muhammadyah dan NU dalam pemberantasan korupsi pada bulan juli 2006 di Jakarta. Bahwa Indonesia sebagai negara yang mayoritas berpenduduk muslim, ada dua kemustahilan yang ternyata bisa terjadi di Indonesia. Indonesia yang mayoritas muslim bisa berkompromi dengan demokrasi. Yang kedua Indonesia yang mayoritas muslim yang seharusnya mempunyai nilai-nilai keislaman yang kental,menjadi negara nomor tiga terkorup d idunia. Dua hal tersebut sulit untuk di dapati pada negara lain yang berpenduduk mayoritas muslim lainnya didunia ini. Terlihat ada kaitan yang cukup erat antara demokrasi dan korupsi dalam pandangan tersebut.
Dari beberapa contoh diatas,penelitian ini akan menitik beratkan pada pembahasan bagaimana dampak demokrasi dalam kemaslahatan umat. Demokrasi terkadang bisa menjadi suatu hal yang sangat baik dipraktekkan, namun di sisi lain ia bisa menjadi suatu hal yang mesti di jauhi karena bisa menjadi salah satu penyebab kemerosotan moral suatu negara. Oleh sebab itu peninjaun kembali dalam prespektif hukum islam menjadi suatu hal yang sangat krusial dan mendasar, terlebih dalam rangka kemaslahatan umat dan Indonesia yang merupakan negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Tinjauan hukum islam bisa melalui metodologi zari’ah yang diharapkan adanya tala’ah kritis terhadap kekurangan dan kelebihan dari sistem syari’ah islam yang mencakup dari segala permasalahan manusia tentu punya peranan dalam menjawab permasalahan umat.
Zari’ah mempunyai dua hal yang sangat urgen, yaitu maqashid dan wasa’il. Maqashid yaitu hasil akhir yang ingin diperoleh atau disebabkan dari suatu wasilah,bisa saja berbentuk mafsadah atau mashalahah,sedangkan wasa’il yaitu jalan atau proses yang menjadi penyebab adanya maqashid tersebut. Jika maqashid yang muncul merupakan mashalahah,maka wasa’il tersebut dianjurkan atau dikenal dengan istilah fathu al-zari’ah sedangkan jika maqashid yang muncul dalam bentuk mafsadah, maka wasa’il wasa’il tersebut di jauhi atau dikenal dengan saddu al-zari’ah. jika dikaitkan demokrasi dengan zari’ah,demokrasi diletakkan pada posisi wasilah dan hasil yang sebabkan oleh demokrasi tersebut,baik hasil negative (mafsadah) atau positif (maslahah) menjadi maqashid. Jika dilihat secara global, fenomena yang ada sekarang seperti kesengsaraan rakyat di antaranya dengan mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, pemimpin yang lebih mementingkan konglomerat dari pada rakyat, hutang luar negeri, di cabutnya subsidi dan kenaikan harga barang ,korupsi, sukuisme yang muncul kerena mayoritas dan seterusnya merupakan suatu hal yang mesti disejajarkan dengan perbuatan haram yang menjadi maqashid pada tinjuan saddu zari’ah, yang diantara wasilahnya adalah demokrasi. Begitu juga dengan kebebasan pers, kebebasan berpendapat, persamaan derajat, keputusan mayoritas yang dilandasi dengan nurani dan nilai luhur,penghormatan pada HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan hak-hak yang mesti disejajarkan dengan perbuatan wajib atau di anjurkan menjadi maqashid pada tinjuan fathu al-zari’ah yang di antara wasilahnya juga adalah demokrasi.
Penelitian ini akan berusaha menguraikan teori tersebut. Pada prinsipnya jika wasilah mempunyai nilai kebenaran,nurani dan tidak bertentangan dengan syari’ah yang di dapati tentu bersifat mashalahah. Hal ini dapat dilihat pada negara maju seperti Amerika dan Eropa yang mempunyai taraf kehidupan dalam pendidikan dan intelektual sumber daya manusia nya lebih tinggi. Begitu juga sebaliknya jika wasilah kosong dari kebenaran, nurani dan bertentangan dengan syari’at, maka maqashid yang didapat adalah suatu kemafsadatan atau kemudharatan. Hal ini dapat dilihat bagaimana aplikasi demokrasi pada negara berkembang yang taraf kehidupan dalam pendidikan dan intelektual masih rendah. Demokrasi bisa saja menjadi ancaman yang dapat membawa kepada kemudharatan bangsa.
Penulis dalam hal ini akan mengemukakan berbagai hasil yang di peroleh dari demokrasi tersebut. Para ilmuwan banyak berbeda pendapat pada demokrasi. Ada yang cara terang-terangan menyatakan bahwa demokrasi adalah suatu sistem yang baik untuk dianut. Bahkan lebih jauh mereka mengatakan bahwa demokrasi sesuai dengan islam sampai mengunakan istilah demokrasi islam. Namun tidak sedikit ilmuwan yang menyatakan bahwa demokrasi tidak sesuai dengan islam. Ketegasan mereka terhadap demokrasi sampai pada ungkapan bahwa demokrasi adalah sistem kufur yang sangat bertentangan dengan islam.
Sejak dulu, fenomena demokrasi ini sangatlah mengundang sikap para cendikiawan muslim. Filsuf-filsuf besar muslim seperti Abu nasr Al- Farabi dan Ibnu Rusyd sedikit banyak telah mengomentarinya. Sikap cendikiawan muslim kontemporer pun beragam. Ada yang mengingkari demokrasi dengan keyakinan paradoksi antara islam dan demokrasi. Ada pula yang menerima paradoksi tersebut namun dia meyakini kesempurnaan demokrasi sehingga dia rela mengorbankan islam di bawah kaki demokrasi. Ada juga yang berpendapat, dengan alasan ini mengangkat persamaan pemerintah islam dan pemerintah lainnya di abad-abad pertengahan, maka dia pun tunduk pada demokrasi islam. Dalam kasus demokrasi ini, dia akhirnya berpendapat bahwa seluruh keistimewaan dan tujuan mulia demokrasi bisa diraih dengan sempurna di dalam islam.
Ada juga yang mengatakan bahwa demokrasi bisa mengarah kepada masalah pada negara maju atau tingkat pendidikannya lebih tinggi dan bisa mengarah kepada mafsadah jika dipraktekkan pada negara yang berkembang atau tingkat yang pendidikannya yang rendah. Tela’ah secara detail akan dampak demokrasi melalui tinjauan zari’ah akan membuka pemahaman makna dari demokrasi tersebut dan selanjutnya tentu akan bisa menguraikan apakah islam mengenai konsep demokrasi.



B. Pokok permasalahan
Dari latar belakang yang telah penulis kemukakan di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan adalah:
1. Bagaimana tinjauan zari’ah terhadap demokrasi dan dampak bagi segala sendi kehidupan bermasyarakat.
2. Apakah subtansi demokrasi telah tercermin dalam islam.

C. Batasan Masalah
Untuk mendapatkan kupasan yang dalam serta menghasilkan penelitian yang valid, penulis memfokuskan batasan masalah pada hasil yang di capai akibat demokrasi dan meninjaunya dengan metodologi zari’ah dan apakah demokrasi suatu yang dianjurkan atau bahkan suatu hal yang harus dijauhi.
Demokrasi yang dimaksud dalam tulisan ini adalah demokrasi bidang politik. Hal ini penting untuk dibatasi kerena demokrasi biasa berada dalam dimensi ekonomi, social dan sebagainya.

D. Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Tujuan yang diharapkan dari penelitian ini adalah:
a. Memberikan pemahaman bagaimana kedudukan demokrasi bagi kehidupan sosiol-politik masyarakat.
b. Menjelaskan bagaimana hukum islam dalam tinjuan zari’ah terhadap demokrasi dan dampak yang ditimbulkan oleh sistem demokrasi.
c. Menjelaskan posisi demokrasi dalam sistem politik islam.
2. Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan penelitian ini adalah:
a. Memotivasi untuk melihat demokrasi dan hasil yang ditimbulkannya dan memperdalam hukum islam, dalam kaitan ini adalah metodologi zari’ah serta uraian konsep islam dan demokrasi.
b. Sumbangan pemikiran penulis dalam bidang Fiqh siyasah, baik di kalangan mahasiswa program pascaserjana UIN SUSKA khususnya dan umat islam umumnya, sekaligus menambah bahan bacaan perpustakaan UIN SUSKA Pekanbaru.
c. Sebagai salah satu syarat untuk mencapai gelar magister dalam bidang hukum islam, sekaligus sebagai dharma bakti penulis pada almamater yang telah membimbing penulis dalam meniti jenjang pendidikan.



E. Tinjauan Kepustakaan
Kajian tentang demokrasi telah banyak di bahas oleh para pakar politik dan akademisi. Kajian ini cukup menarik untuk dibahas disebabkan karena demokrasi telah menjadi wacana global dalam pentas politik dan perdamaian dunia. Wacana yang dikembangkan saat ini adalah demokrasi dianggap sistem yang paling jitu untuk menciptakan kesejahteraan rakyat banyak. Banyak karangan-karangan ilmiah yang membahas tentang demokrasi, sasmisalnya: tesis yang berjudul islam dan Negara dalam politik orde baru oleh Drs.Abdul Aziz Thaba,MA.yang menceritakan bagaimana hubungan islam dan Negara khususnya pada masa orde baru.pada tesis tersebut juga menguraikan bagaimana hubungan antara demokrasi Indonesia dan islam. M.yunus Hasbi dalam tesisnya Negara Islam Ideal Dalam Pemikiran Muhammad iqbal yang menjelaskan bagaimana konsep negara yang ideal menurut pandangan Muhammad iqbal. Zamri umar dalam tesisnya membahas tentang demokrasi menurut pemikiran Yusuf Qardhawi. Dari sekian banyak penelitian mengenai sistem politik atau demokrasi, belum ada yang membahas demokrasi dalam tinjaun hukum islam yaitu dengan metodologi zari’ah.
Adapun kajian yang berkenaan dengan zari’ah cukup banyak juga ditemukan. Diantaranya skripsi dengan judul prinsip Sad Al- Zari’ah dan urgensinya dalam menetapkan hukum islam oleh Mustafa kamal, zari’ah sebagai salah satu sumber hukum islam dan pengaruhnya dalam masalah furu’ Menurut imam As-syafi’I dan imam Malik dari sekian banyak karangan ilmiah tentang Zari’ah, menurut pengetahuan penulis, pembahasan demokrasi ditinjau dari sudut zari’ah belum penulis temukan.

F. Tinjauan Teoritis
Demokrasi modern menurut pemahaman yang aslinya adalah manifestasi bentuk pemerintahan yang di dalamnya banyak keputusan atau kebijakan yang dilahirkan dari suara terbanyak di pemerintahan (concent of a majority of adult gorerned)
Demokrasi sebagai proses politik dapat memuat muatan- muatan local sesuai area yang melingkarinya. Karena itu, tidak pernah ada sistem demokrasi ideal yang pernah terwujud. Disamping itu, karena banyaknya area mempengaruhi dan melingkupinya, maka dalam ilmu politik sering kali sulit membedakan pemerintahan demokrasi dan pemerintahan tirani seperti Amerika. Demokrasi merupakan wacana terbuka dan terus berkembang. Bahkan,ditahap awal dikritik sendiri oleh”bapak” sekaligus “korban”-nya yang pertama, Socrates:”demokrasi yang merupakan bentuk pemerintahan yang menggairahkan, penuh dengan variasi dan kekaacauan dan hasratnya yang tidak bisa dikenyangkan bisa membawa kepada kehancuran. Karena itu Aristoteles yang di besarkan di Yunani tempat awal munculnya demokrasi, menyebut pemberlakuan demokrasi sebagai suatu kemerosotan. Alasannya ketidakmungkinan orang banyak untuk memerintah melalui perwakilan. Begitu juga Plato seorang pemikir yang di agung-agungkan oleh barat juga melancarkan kritik terhadap demokrasi. Kebanyakan orang adalah bodoh atau jahat, atau kedua-duanya dan cenderung berpihak pada diri sendiri. Jika orang banyak ini dituruti maka muncullah kekuasaan yang bertumpu pada ketiranian dan terror. Karena itu pula diyakini hanya segelintir orang yang diuntungkan dari sistem pemerintahan yang demokratisi ini. Hal di atas membuat Plato dan Aristoteles, dua tokoh kritisi ini tentang demokrasi yang sulit di bantah berpandangan lain berdasarkan pengamatan mereka atas praktek demokrasi justru merupakan sistem yang berbahaya dan tidak praktis. Bahkan Aristoteles menambahkan,”pemerintahan yang di dasarkan pada pilihan orang banyak dapat mudah di pengaruhi oleh para demagog dan akhirnya akan merosot jadi kediktatoran”.
Islam sebagai agama yang universal (kamil dan syamil) dan tinjauan fiqh islam yang selalu berkembang sesuai dengan zaman dan mencakup segala urusan mukallaf tentu mempunyai peran penting untuk menjawab bagaimana persoalan politik yang dikenal dengan fiqih siyasah. Demokrasi merupakan kajian politk yang harus bisa dijawab melalui tinjauan fiqh. Permasalahan fiqih bukan hanya sebatas pembahasan tentang thaharoh. Sholat, penyelenggaraan jenazah, nikah, cerai dan lain sebagainya seperti yang di bahas pada buku buku klasik. Kajian sebatas hal itu saja akan membuat perkembangan dan pencerahan fiqih islam akan mandek dan tidak dinamis. Sebaliknya, fiqih islam harus berkembang sesuai dengan prinsip yang di embannya yaitu selalu dinamis sesuai perkembangan zaman dan keadaan masyarakat.
DR.Abdul Fatah Syaikh mantan rektor universitas Al-Azahr Asy-Syarief mengatakan dalam bukunya Buhust Fi Ushul Al-fiqh ” sebagaimana diketahui, bahwa sari’at samawi datang hanya membawa kebaikan pada manusia dan merealisasikan kemashalatan mereka. Dan tidak diragukan lagi bahwa kemashalatan itu cenderung berubah sesuai dengan perubahan keadaan dan waktu. Suatu hal terkadang baik untuk suatu keadaan dan waktu tertentu namun terkadang hal itu itdak baik pada keadaan dan waktu lain”.
Untuk merealisasikan hal tersebut,penulis mencoba untuk membahas demokrasi dalam tinjauan zari’ah. Menurut penulis, zari’ah bisa memberikan jawaban atas pertanyaan bagaimana demokrasi dalam tinjauan fiqih. Eksistensi metodologi zari’ah yang meruntunkan antara wasilah dan maqhosid sangat cocok dengan meruntunkan demokrasi dan hasil yang ditimbulkan oleh demokrasi tersebut.

G. Metode Penelitian
1. Metode pengumpulan data
Dalam pengumpulan data data yang diperlukan untuk penelitian ini. Penulis mengunakan metode library research yaitu menyusun dan mengambil bahan- bahan dari buku-buku yang berhubungan dengan pennulisan,pembahasan masalah dalam tesis ini. Berkaitan dengan hal tersebut maka yang menajdi sumber primer adalah diantaranya karangan Prof.Dr.Andul Bari Azed SH.MH dan makmur amin,SH,MH. Dengan judul Pemilu dan Partai Politik di Indonesia, karangan DR,M.Dhiauddin. Dengan judul teori politk islam, Dr.Mustafa Daib Al bugha dengan judul Atsar Al-Adillah Almukhtalaf fiina mashadiru Al-tasyri’l Al-Taba’iyyah Fi Al-islamy. Disamping sumber primer tersebut, dalam penelitian ini dipergunakan juga data skunder yang memberikan penjelasan mengenai data primer, yaitu buku-buku dan hasil-hasil penelitian, klipping artikel atau essay dari berbagai majalah, Koran,j urnal atau website yang ada kaitanya dengan topik bahasan yang dikaji. Kemudian pada data penelitian ini akan digunakan juga data tertier, yaitu yang memberikan petunjuk terhadap data primer dan skunder,seperti kamus,ensekklopedi dan lain sebagainya
2. Metode Pembahasan
Dalam pembahasan masalah, penelitian ini mengunakan metode sebagai berikut:
a. Deduktif pembahasan masalah, penelitian ini mengunakan metode individual dari pernyataan yang bersifat umum.
b. Deskriptif yaitu dengan cara mengambarkan dengan memakai data data yang diproleh dari sumber sumber yang ada.
c. Komperatif yaitu kesimpulan yang diambil dengan menerangkan perbandingan antara suatu pendapat dengan pendapat yang lain.

H. Sistematika penulisan
Untuk mengetahui dengan jelas tentang penelitian ini. Secara garis besar penelitian ini akan di bagi menjadi lima bab,yaitu :
BAB 1 : merupakan pendahuluan yang mengambarkan secara umum isi dari penelitian ini. Dalam bab ini dkemukakan fenomena yang melatarbelakangi pembahasan, bab ini berisikan latarbelakang masalah, permasalahan, batasan masslah,tujuan dan kegunaan penelitian, tinjauan kepustakaan, tinjauan teoritis,metodologi penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II : membahas tentang demokrasi yang memuat pengertian, sejarah demokrasi.
BAB III : membahas tentang zari’ah yang memuat pengertian zari’ah. Pembagian zari’ah berhujjah dengan zari’ah. Dalil kehujjahannya, contoh-contoh zari’ah, kehujjahan zari’ah dan macam-macam zari’ah.
BAB IV: demokrasi dengan tinjauan zari’ah, demokrasi dalam konsep islam.
BAB V: merupakan analisa, kesimpulan dan saran dari keseluruhan penelitian ini.